Jum'at, (04/11/2022) - Bertempat di Sekretariat Lembaga Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Saing Prupuk sepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Saing Prupuk Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Desa.
Musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan tindaklanjut Rapat Koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan antar Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Saing Prupuk yang membahas tentang pergeseran kegiatan serta peningkatan sumber pendapatan pada Pendapatan Transfer.
Ketua BPD (Suhartini) dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Badan Permusyawatan Desa (BPD) menyetujui rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa, serta dengan waktu yang kurang lebih 2 bulan pada Tahun 2022 ini semoga dari beberapa kegiatan yang belum terlaksana dapat direalisasikan.
Pada Perubahan APBDesa tahun anggaran 2022, peningkatan pendapatan pada pendapatan transfer sebagaimana dimaksud yaitu diperoleh dari; penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.326.479.000,00 dan Bantuan Keuangan Provinsi Rp.50.000.000,00, sehingga Pendapatan semula Rp. 1.577.230.000,00 bertambah Rp. 376.479.000,00. sehingga menjadi Rp. 1.953.709.000,00.
Hasil kesepakatan bersama antar Badan Pemusyawatan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa Saing Prupuk dimuat didalam Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai ketetapan dalam penetapan rancangan perubahan APBDesa menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.