Jum'at (27/1/2023), Menindaklanjuti Surat Dirjen Pajak Nomor: S-31/KPP.1406/2023 mengenai Imbauan Validasi NIK dan Pelaporan SPT Tahunan serta diterpakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP), maka dengan ini mengimbau kepada seluruh warga yang memiliki NPWP dan berkedudukan di Desa Saing Prupuk untuk memvalidasi data diri dengan mengakses pada situs pajak.go.id serta melaksanakan beberapa hal sebagaimana dimaksud dalam surat dibawah ini: