
Desa Saing Prupuk
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER - 64
| 03 Januari 2022 | 749 Kali Dibaca
Artikel
22 03-0 08:00:00
749 Kali Dibaca
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai fungsi dan wewenang:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari:
- Sekretariat Desa, yaitu sebagai unsur staf sekretariat (Kepala Urusan atau Kaur) yang pimpin oleh Sekretaris Desa.
- Pelaksana Teknis, yaitu merupakan unsur pembantu kepala desa (Kepala Seksi atau Kasi) yang melaksanakan urusan pelaksana tugas operasional.
- Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya (Kepala Dusun atau Sebutan lainnya).
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAPALA URUSAN
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
PELAKSANA TEKNIS
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
618

Populasi
521

Populasi
1139
618
LAKI-LAKI
521
PEREMPUAN
1139
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
JAMADI

Sekretaris Desa
USMAN RAHDI

Kaur TU dan Umum
DAHLIANSYAH

Kaur Keuangan
EKO RUSMANTO

Kaur Perencanaan
AMIRUDIN, S.P.

Kasi Pemerintahan
YUNIANSYAH

Kasi Kesejahteraan
ANI MANIAWATI, S.E.

Kasi Pelayanan
SRI SAHRIANTI

Staf Perangkat Desa
AMALIAH

Staf Perangkat Desa
DEVITA DWI PUTRI RIMASWARI, S.A.P.

Staf Perangkat Desa
NINA LILI KASRIATI

Staf Perangkat Desa
MUHAMMAD ARIZKY FATURROHMAN

Staf Perangkat Desa
AGUS IRAWAN TANDI



Desa Saing Prupuk
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 154 |
Kemarin | : | 994 |
Total | : | 278,598 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.59.205.74 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Komentar
Arsip Artikel


1.328 Kali
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik Desa

1.253 Kali
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

1.219 Kali
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021


739 Kali
Profil BUM Desa Maju Terus

712 Kali
Monitoring pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Saing Prupuk


699 Kali
Realisasi Belanja Hingga Juli Semester Pertama APB Desa 2022

691 Kali
Desa Saing Prupuk Raih Penghargaan sebagai Pengelola Terbaik Website Desa Tingkat Kabupaten Paser
.jpeg)
172 Kali
Sacha Inchi sebagai Langkah Awal Kolaborasi Desa Saing Prupuk Bersama KIDECO untuk Pengelolaan Hutan Yang Berkelanjutan

260 Kali
Seremonial Penyerahan Bantuan Pengelolaan Air Bersih oleh PT. PLN (Persero) di Desa Saing Prupuk

210 Kali
Kasi Pemerintahan dan Staf Ikuti Pendampingan Penginputan Data Profil Desa di DPMD Kab. Paser

172 Kali
Ragam Acara dan Lomba Semarakan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Desa Saing Prupuk

178 Kali
Pemerintah Desa dan BPD Saing Prupuk, Hadiri Upacara HUT ke-79 RI di Kecamatan

225 Kali
Gali Potensi Produk UMKM Desa, Pemerintah Desa Saing Prupuk Gelar Pelatihan Ecoprint

274 Kali
Rencana Kembangkan Sebagai Objek Wisata Desa, Pemerintah Desa dan BPD Saing Prupuk kunjungi Batu Padas
Sinergi Program
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 07:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 07:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 07:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 07:00:00 | 12:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kirim Komentar